Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional

 

Setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. 9 Maret dipilih karena pada tanggal ini, Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya lahir. Lalu  pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres tersebut dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.  Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional

Dalam tradisi Alkitab, musik adalah karunia Tuhan yang sangat indah yang diciptakan dan digunakan manusia untuk memuji dan bersyukur bagi kemuliaan nama-Nya. Demikian juga musik dalam kehidupan gereja mula-mula sampai sekarang, musik telah turut menghidupkan dan mewarnai kualitas ibadah warga gereja, bahkan tanpa musik ibadah tidak sempurna. Namun yang terpenting adalah fungsi musik dan nyanyian pujian dalam gereja adalah sebagai bentuk ungkapan syukur untuk memuji Tuhan dan sekaligus sebagai cara untuk mewartakan Firman Tuhan.