Bincang Alkitab | Tri Harmadji, Ph.D.
Dalam kehidupan kekristenan masa kini, persoalan tentang makanan sering kali dianggap tidak lagi relevan. Banyak orang beranggapan bahwa konsep “haram” hanya berlaku dalam zaman Perjanjian Lama, sementara Perjanjian Baru telah membebaskan umat dari aturan-aturan tersebut. Namun dalam konteks sosial-religius yang terus berkembang terutama di tengah masyarakat plural, pertanyaan tentang halal, haram, dan praktik konsumsi kembali mengemuka.
Mengapa agama mengatur soal makanan? Apakah aturan tersebut masih memiliki makna di zaman modern? Pertanyaan-pertanyaan ini mendorong perlunya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif, khususnya dari perspektif Alkitab.
Najis dan Tahir: Terminologi yang Tepat dalam Alkitab
Jika ditelusuri secara tekstual, Alkitab sebenarnya tidak menggunakan kategori “halal” dan “haram” dalam pengertian yang umum dikenal saat ini. Dalam teks Ibrani Perjanjian Lama, istilah yang digunakan adalah najis dan tahir.
Perbedaan ini penting secara teologis. “Najis” tidak selalu berkaitan dengan dosa, melainkan dengan kondisi ritual. Sesuatu yang najis berarti tidak layak untuk berpartisipasi dalam ibadah atau memasuki hadirat Allah dalam konteks ibadah. Sebaliknya, “tahir” menunjukkan keadaan bersih dan layak secara ritual.
Dengan demikian, seseorang yang menjadi najis tidak otomatis berdosa. Ia hanya berada dalam kondisi yang membutuhkan pemulihan melalui ritus pentahiran. Hal ini berbeda dengan konsep “haram,” yang secara langsung berkaitan dengan pelanggaran hukum dan dosa.
Najis Bukan Selalu Soal Dosa: Dimensi Ritual dalam Kehidupan Israel
Dalam sistem keimaman Israel, banyak hal dapat menyebabkan kenajisan tanpa melibatkan unsur moral. Misalnya, menyentuh mayat menjadikan seseorang najis selama tujuh hari. Namun, tindakan tersebut bukanlah dosa, melainkan konsekuensi dari realitas kehidupan yang tak terhindarkan.
Demikian pula, seorang perempuan yang melahirkan menjadi najis untuk sementara waktu (Imamat 12:1-2). Penyakit seperti kusta juga menempatkan seseorang dalam status najis, bahkan mengharuskannya hidup terpisah dari komunitas.
Fakta ini menunjukkan bahwa kategori najis-tahir berfungsi terutama dalam ranah simbolik dan ritual, bukan semata-mata etis. Kenajisan adalah kondisi, bukan kesalahan moral.
Binatang Najis dan Larangan Konsumsi
Dalam konteks makanan, barulah konsep najis berkaitan dengan larangan. Kitab Imamat, khususnya pasal 11, mengatur secara rinci jenis-jenis binatang yang dianggap najis dan tidak boleh dimakan. Di antaranya adalah unta, kelinci, pelanduk, dan babi. Menariknya, dalam praktik modern, sebagian dari binatang tersebut justru dikonsumsi tanpa dianggap bermasalah. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pemahaman dan praktik dalam sejarah umat beriman.
Larangan terhadap binatang najis menjadi signifikan ketika dilanggar dengan sengaja, sehingga ia masuk ke dalam kategori dosa. Dengan demikian, larangan ini bersifat normatif dan mengikat secara hukum.
Konsekuensi Pelanggaran: Antara Ketidaksengajaan dan Kesengajaan
Hukum Taurat tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga konsekuensi. Dalam Kitab Bilangan 15:22-30, dibedakan antara pelanggaran yang tidak disengaja dan yang disengaja. Pelanggaran yang tidak disengaja masih membuka ruang pemulihan melalui korban pendamaian. Sebaliknya, pelanggaran yang disengaja dipandang sebagai bentuk pemberontakan terhadap Allah dan dapat berujung pada hukuman berat, bahkan kematian.
Konsep ini menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar tindakan, melainkan sikap hati terhadap hukum Allah.
Tujuan Teologis: Pembentukan Identitas Umat Allah
Mengapa Allah memberikan aturan-aturan ini? Jawabannya terletak pada pembentukan identitas. Israel dipanggil sebagai bangsa pilihan: umat yang kudus, berbeda, dan dikhususkan bagi Allah. Dalam Kitab Imamat 11:44-45 ditegaskan bahwa umat harus kudus karena Allah adalah kudus. Kekudusan ini diekspresikan melalui berbagai praktik, termasuk sunat, sabat, dan aturan makanan.
Dari semua itu, aturan makanan memiliki keunikan karena bersifat harian. Melalui praktik makan, identitas Israel sebagai umat Allah dinyatakan secara konkret dan terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari.
Babi sebagai Penanda Identitas Sosial-Religius
Di antara berbagai binatang najis, babi menempati posisi yang istimewa. Hal ini bukan semata-mata karena sifat biologisnya, melainkan karena fungsi sosialnya sebagai penanda identitas.
Secara arkeologis, ditemukan bahwa masyarakat di sekitar Israel seperti Filistin dan Mesir, mengonsumsi babi secara luas. Sebaliknya, komunitas Israel tidak menunjukkan jejak konsumsi tersebut. Dengan demikian, penolakan terhadap babi menjadi simbol pembeda yang sangat jelas. Seperti halnya pakaian khusus dalam komunitas religius lain, aturan makanan berfungsi sebagai “identitas yang terlihat”, penanda yang langsung dikenali dalam interaksi sosial.
Perubahan dalam Perjanjian Baru: Revolusi oleh Yesus
Pertanyaan yang sering muncul, apakah aturan ini bersifat mutlak dan kekal? Dalam Injil Markus 7:18-19, Yesus Kristus menyatakan bahwa apa yang masuk ke dalam tubuh tidak menajiskan manusia, karena ‘tidak masuk ke hati’. Pernyataan ini menandai perubahan radikal dalam pemahaman tentang kenajisan.
Perubahan ini ditegaskan kembali dalam Kisah Para Rasul dan surat-surat Paulus, di mana batas antara Yahudi dan non-Yahudi dihapuskan. Tidak hanya makanan, tetapi juga praktik seperti sunat kehilangan fungsi identitas eksklusifnya. Dengan demikian, semua makanan dinyatakan halal dalam pengertian teologis Kristen.
Dasar Kristologis: Otoritas Ilahi dalam Perubahan Hukum
Perubahan ini bukan sekadar reinterpretasi, melainkan tindakan otoritatif. Dalam iman Kristen, Yesus memiliki otoritas ilahi untuk menggenapi dan, dalam konteks tertentu, mentransformasi hukum Taurat.
Fakta bahwa Yesus dapat mengubah ketentuan atau hukum yang sebelumnya dianggap ilahi menjadi indikasi penting tentang keallahan-Nya. Hukum yang berasal dari Allah hanya dapat diubah oleh Allah sendiri.
Penutup
Bagi orang Kristen, kesimpulannya jelas: tidak ada lagi makanan yang haram dalam pengertian teologis. Namun, pemahaman ini tidak boleh menghasilkan sikap arogan atau merendahkan keyakinan orang lain. Sebaliknya, pemahaman yang benar tentang sejarah dan teologi hukum ini justru menuntun pada sikap bijaksana dan penuh hormat terhadap mereka yang masih memegang aturan tersebut sebagai bagian dari iman mereka.
Jika dalam Perjanjian Lama identitas umat Allah dibentuk melalui tanda-tanda eksternal termasuk makanan, maka dalam Perjanjian Baru, identitas itu beralih ke dimensi internal: hati yang diperbarui. Dengan demikian, pertanyaan “apakah masih ada binatang haram?” menemukan jawabannya bukan hanya dalam kategori boleh atau tidak boleh, tetapi dalam pemahaman yang lebih dalam tentang karya Allah yang terus membentuk umat-Nya dari luar ke dalam, dari simbol ke substansi.
























