Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). Di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM mengusung tema “Celebration from Home: Be Healthy in Unity Keep Creative and Innovative” atau merayakan dari rumah: tetap sehat dalam kesatuan serta tetap kratif dan inovatif. Tema tersebut lahir dari kondisi Indonesia saat ini dalam melawan wabah Covid-19. Supaya setiap orang sekalipun harus tetap tinggal dirumah, tetap dapat melakukan aktivitas yang positif dan inovatif.
Sebagai umat Tuhan yang diberi hak intelektual dari Tuhan, tugas kita adalah membawa kebaikan dan pengetahuan bagi sesama agar setiap orang menjadi berhikmat dan terdidik. Seperti dalam Amsal 1:7 mengatakan “Takut akan Tuhan adalah permulaan pengetahuan, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan.” Di tengah kondisi seperti saat ini, banyak orang terkena dampak yang luar biasa, khususnya dalam hal perekonomian. Sebagai kaum intelektual, yang perlu kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk dapat bertahan dengan menggunakan seluruh kemampuan dan kreativitas mereka dalam berbagai bidang.
Mari kita gunakan hak intelektual kita untuk membantu orang lain menjadi lebih pintar dan menggunakan hak intelektual mereka sebagai kesempatan untuk terus berkarya dan menyumbangkan pikiran yang positif demi kemajuan bangsa.